Ada 2 hal yang menjadi penentuan warga negara, yaitu :
1.Aspek kelahiran
aspek kelahiran sendiri dibagi menjadi 2 :
- ius soli : hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara.
- ius sanguinis : hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.
aspek perkawinan sendiri dibagi menjadi 2 :
- Persamaan hukum
- Persamaan derajat
Arti Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
1.Syarat Primer :
- 1. Terdapat Rakyat
- 2. Memiliki Wilayah
- 3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
- Mendapat pengakuan dari negara lain
- Mengikuti organisasi dunia atau PBB
Peranan warga negara sendiri begitu banyak dalam NKRI ini seperti :
- Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
- Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
- Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik
- Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya
- Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
- Peran warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif.