This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 24 November 2010

WARGA NEGARA

Arti dari warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu.

Ada 2 hal yang menjadi penentuan warga negara, yaitu :

1.Aspek kelahiran
aspek kelahiran sendiri dibagi menjadi 2 :
  • ius soli : hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara.
  • ius sanguinis : hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. 
2.Aspek perkawinan
aspek perkawinan sendiri dibagi menjadi 2 :
  • Persamaan hukum
  • Persamaan derajat

Arti Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
1.Syarat Primer :
  • 1. Terdapat Rakyat
  • 2. Memiliki Wilayah
  • 3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
 2.Syarat Sekunder :
  • Mendapat pengakuan dari negara lain
  • Mengikuti organisasi dunia atau PBB

Peranan warga negara sendiri begitu banyak dalam NKRI ini seperti :
  • Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
  • Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  • Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi. 

Kedudukan warga negara dalam NKRI yaitu :

  •   Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik
  •   Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya
  •   Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
  • Peran warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif. 



Jadi, pendapat saya tentang warga negara dan negara mempunyai hubungan timbal balik yaitu warga negara dan negara itu saling membutuhkan dimana warga negara yang membutuhkan tempat untuk tinggal yaitu sebuah negara. Dan sebalinya negara membutuhkan warga negara untuk menjalankan negara tersebut dengan menbuat pemerintahan yang sesuai dengan negara tersebut .