Rabu, 24 November 2010
WARGA NEGARA
18.46
No comments
Arti dari warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu.
Ada 2 hal yang menjadi penentuan warga negara, yaitu :
1.Aspek kelahiran
aspek kelahiran sendiri dibagi menjadi 2 :
ius soli : hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara.
ius sanguinis : hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.
2.Aspek...
Langganan:
Postingan (Atom)